CintaNya kepadaku jauh lebih dulu ada, dibandingkan cintaku kepadaNya, dan Dia sudah menemukanku, sebelum aku mencariNya (Abu Yazid Al-Bustami qs)

24 Jun 2014

Merokok dan Kontroversi Fatwa Rokok




Habib Umar Bercerita :
TAK JUMPA NABI KARENA ROKOK

==============================
Diceritakan oleh alhabib Umar bin Muhammad bin Hafidzh kira-kira sekitar 40thn yang lalu ada seorang syech yang istiqamah di masjid nabawi, istiqamah berziarah ke Nabi Muhammad sallallahu alaihi wassalam.

Suatu ketika beliau tertidur dan bermimpi bertemu Rasulullah sallallahu alaihi wassalam sedang mondar-mandir dari pusara beliau ke raudhah, sehingga bingung syech tersebut dan bertanya kpd Rasulullah:
“kenapa engkau mondar2ir ya Rasulullah dari pusaramu ke raudoh?”
lalu sang nabi yang mulia Rasulullah sallallahu alaihi wassalam menjawab:
“aku ingin menjumpai salah satu cucuku yang sedang sholawat kepadaku di raudoh namun aku tidak dapat menjumpainya karena di dalam kantungnya ada rokok”

Tidak lama kemudian terbangunlah si syech tersebut lalu diliatnya salah satu orang yang sedang duduk persis seperti ada di dalam mimpinya, lalu syech tersebut mendatangi sayyid teesebut dan menceritakan perihal mimpinya berjumpa dengan Rasulullah sallallahu alaihi wasalam bahwasannya Rasulullah tidak dapat menjumpainya karena di dalam kantungnya ada rokok, mendengar itu sayyid tersebut menangis dan membuang rokoknya dan sejak itu sayyid tersebut taubat dari merokok.. Wallahua’lam..

Semoga yang masih merokok dikasi berhenti merokoknya dan yang tidak merokok dikasi istiqamah tidak merokok..

Aamiin.. bibarkati wabilhaqi sayidina Muhammad sallallahu alaihi wassalam…



Saudaraku yg kumuliakan,

Allah swt berfirman : “mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi mereka adalah yg baik baik” (QS Almaidah 4)

maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.

Namun dalam hal rokok ini ada ihtlilaf ulama karena bermanfaat membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian dan Nikotin tidak memabukkan, jika banyak merokok ia tidak mabuik, maka tak bisa dihukumi Muskir (memabukkan). namun kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya, maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama kita masih mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun.

jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

SEJARAH ROKOK

Didalam kitab Jawahirul Lu’lu’iyyah, disebutkan bahwa munculnya rokok berasal dari
Inggris yang menyebar ke negeri-negeri Islam di abad akhir. Anehnya pemerintah Inggris justru tidak mengirimkan rokok ke negara Islam kecuali setelah para dokter muslim
bersepakat melarang merokok.

Dikatakan pula bahwa para dokter negeri muslim pernah mengotopsi seorang laki-laki pecandu rokok. Mereka mendapati daging dan ototnya mengerut kehitaman, sumsum
tulang hitam legam. Jantungnya seperti karang laut berlubang dan berongga yang mengering. Hati terbakar seperti dipanggang api. Sejak itulah dokter Yahudi-Nasrani melarang mengonsumsi rokok. Dari sinilah sebagian para ulama’ mengharamkan mengkonsumsi rokok, karena ihtiyath (berhati-hati dalam mengambil hukum).

Fatwa Menjauhi Rokok

Telah berkata Al-Imam Al-Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad : “..yang shohih hukum merokok adalah haram karena dapat menghilangkan akal..”
Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, mufti Diyar Hadramaut, saat membahas hal-hal yang membatalkan puasa. didalam kitab beliau Bughyatul Musytarsyidin sempat berkata : “Semoga Allah melaknat orang yang membuat rokok karena rokok termasuk bid’ah yang buruk.”

Al-Habib Husein, anak dari Syech Abubakar bin Salim pernah membeli tembakau dengn harga 40.000 riyal, lalu membakarnya, beliau juga memerintahkan untuk menghancurkan tembakau di Hadramaut dan melarang orang-orang dari merokok. Beliau berkata : “Orang yang tidak tobat dari merokok, aku khawatir dia akan mati su’ul khotimah.”
Na’udzu billahi min dzalik.

Beliau juga mengatakan : “Aku masih punya harapan peminum khomr dapat bertobat, tapi aku tidak punya harapan orang yang merokok dapat bertobat.” Hal ini dikarenakan, peminum
khomr tahu bahwa khomr hukumnya haram sehingga masih diharapkan tobatnya, sedang perokok merasa yakin bahwa hukum merokok adalah tidak apa-apa, sehingga dia tidak
merasa bersalah dan tidak perlu bertobat. Wal ‘iyaadzu billah min dzalik.

Al-Habib Abdullah bin Umar Bin Yahya pernah melihat di Mekkah beberapa orang yang berilmu telah terbiasa merokok. Beliau lalu marah dan melarang mereka : “Ini tidak pantas dan tidak cocok bagi yang mempunyai ilmu. Kebiasaan ini adalah bid’ah yang jelek, tidak disukai oleh jiwa-jiwa yang muthmainnah serta dijauhi oleh tabi’at yang sholihah.”

Alhabib Muhammad bin segaf, Pada suatu malam beliau akan shalat tahajjud dimesjid habib thoha bin umar,lalu beliu mencium bau tembakau lalu beliau mencari-cari seraya berkata:siapa yang menyakiti para malaikat dan tidak menghormati baitullah serta mengotori kami?

Al-imam Al-habib ahmad bin hasan Al-Aththos beliau berkata: aku bermimpi nabi Muhammad saw salah satu rumah dikota seiwun(yaman)lalu aku menanyakan kenapa beliau keluar?maka beliau menjawab:aku datang untuk menghadiri pembacaan maulid dirumah itu tetapi aku melihat didalamnya ada tembakau,maka aku keluar.

Syech Abdus Shomad Baktsir bersyi’ir :

Rokok adalah hidangan terbuat dari api panas, tidak ada
manfaat didalamnya kecuali penyakit jantung maka jangan
biarkan ia memperdayaimu

Awalnya adalah batuk lalu menguning terus menerus ia
lakukan sampai akhirnya berpenyakit TBC, maka berikanlah
dalihmu

Penyakit apakah gerangan yang disifatkan mereka
sampai-sampai menyerang punggungmu wahai yang tertipu

Apabila mereka berkata didalam rokok ada manfaatnya,
sungguh mereka telah berkata hal yang mustahil dan tak
akan pernah dijumpai olehmu

Al-Habib Ahmad bin Umar al-Hinduan mengatakan : “Kalau mereka mengharuskan kami untuk memilih, anakku merokok atau makan kotoran manusia, niscaya aku pilih agar dia makan kotoran manusia daripada merokok..” Beliau juga mengharamkan rokok, karena membuat buruk konsumennya.

Al-Habib Ali bin Hasan Alatas shohib kitab al-Qirthos serta al-Faqih Abdullah bin Ahmad Bazar’ah secara global menyatakan merokok adalah tercela disetiap keadaan, baik secara syari’at maupun secara akal.

Syech Muhammad al-Bairuty ad-Dimyathy berkata : Rokok membuat tubuh lemah, sedikitpun tidak ada manfaatnya, bahkan menyebabkan bahaya dan penyakit didalam badan

Celakalah penghisapnya, kedudukan bagaimana yang diharapkan dari yang aromanya menyerupai singa ketika didalam kubangan.

Ulama’ sepakat berfatwa akan keharamannya tanpa melampaui batas, maka berhati-hatilah dengan perkataan orang yang menjadikanmu hina karena lemahnya badan. Janganlah kau
tertipu oleh mereka yang mengonsumsinya, karena mereka lalai dari jalan nyata kebenaran. Membiarkan seseorang di
hari-hari cobaannya sampai-sampai ia melihat kebaikan bukan sebagai kebaikan

Ada seorang yang amat sholih disalah satu kota di Hadramaut, setiap harinya duduk berkumpul dengan auliya’ dan sholihin. Istiqomah mempelajari ilmu, mengamalkannya, dan mengambil barokah dari mereka. Tak lama kemudian ia meninggal dunia. Malamnya, adiknya melihatnya didalam mimpi lalu bertanya : “Apa yang telah Allah lakukan terhadapmu?” Si sholih itu menjawab : “Aku mendapatkan seluruh syafa’at dari para wali dan kaum sholihin kecuali
satu, dalam merokok.” Artinya, seluruh auliya’ dan kaum sholih dapat memberi syafa’at didalam hal apa saja, asalkan bukan rokok..

Syech al-Qolyuby ketika ditanya hukum merokok menjawab dengan syi’ir beliau yang artinya kurang lebih :

Dengarkanlah jawabanku wahai orang yang bertanya, tentang hukum menghisap api yang kelak kedalam neraka kau akan dijerumuskan Hukumnya adalah haram berdasarkan dalil dan sifat-sifat buruk didalam rokok, yang telah kukumpulkan. Yaitu, ia dapat menyibukkan dirimu dari bertasbih kepada Pencipta kita, membuat air mata menghitam dan menghamburkan uang.
Celakalah orang yang menghisapnya kelak dihari perhitungan, saat ia datang dengan buku catatannya yang kosong melompong lagi kelam. Tidak akan pernah ada selamanya seorang yang ‘alim pun yang berkata : ini adalah halal, baik manusia golongan ‘arab maupun ‘ajam. Jika ada
yang menentang perkataanku ini, mestilah ia seorang yang sesat dari jalan-jalan (kebaikan) serta dari kebenaran dan tuli ditelinganya menyumbat pendengaran

al-Habib Abdullah bin Umar asy-Syathiry, seorang ulama mutaakhirin, dalam syi’irnya beliau berkata :

Kau perbagus rokok dibibirmu, dan kau malu memakai siwakmu

Syariat dan kedokteran telah melarangmu dari perbuatan mengganggu itu, tapi kau tetap melakukan hal itu

Seandainya kau balik 2 hukum itu (memakai siwak dan meninggalkan rokok) maka itu lebih utama bagimu, akan tetapi syetan telah menipumu

Berapa banyak harta yang amat berharga kau sia-siakan,
aduhai, kalau saja harta itu kau gunakan untuk akhiratmu

Tidaklah pantas bagimu wahai putra keturunan Thoha SAW,
lebih memilih akhlaq yang tercela dan kesialannya menyelimutimu

Apakah kau tidak sadar datukmu hadir saat kau melakukannya, benar-benar kau tidak mau sadar, demi Dzat yang dari nuthfah Ia menciptakanmu.

Tiada kata terlambat untuk bertobat. “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah ? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali ‘Imron :135)

Semoga kita termasuk hamba Allah yang disebut didalam ayat-Nya : “..Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-Ku, yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik darinya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal. ” (az-Zumar : 17-18)

Al-Imam As-sayyid Alwi bin abbas Al-maliki Al-hasani : sepantasnya tidak ada ikhtilaf (beda pendapat) dalam mngharamkan rokok pada saat majlis al-qur`an,majlis dzikir(pengajian/tahlilan),didalam mesjid /mushalla,dan pada siang hari bulan ramadhan. Dan barang siapa yang yakin atau merasa mungkin adanya bahaya rokok terhadap kesehatan dirinya maka hukumnya menjaga kesehatan berada dalam hukum fardhu(wajib)dan pekerjaan yang bertentangan dengan fardhu adalah haram.

Kontroversi Fatwa Rokok

Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu: Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memang rokok itu belum ada, namun sesungguhnya Islam datang dengan pokok yang umum, mengharamkan segala sesuatu yang membahayakan tubuh, mengganggu orang di dekatnya, atau menyia-nyiakan harta. Inilah dalil-dalil yang menunjukkan hukum rokok.

1. Allah ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al-A’raf: 157).
Dan rokok merupakan perkara buruk yang memudharatkan dan baunya pun busuk.

2. Allah ta’ala berfirman,

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195).
Rokok akan menyebabkan penyakit yang mematikan seperti TBC, kanker dan lain-lain.

3. Allah ta’ala berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. (An-Nisa: 29).
Rokok itu membunuh secara perlahan-lahan.

4. Allah berfirman tentang mudharatnya khamr,

وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Al-Baqarah: 219).
Bahaya rokok itu lebih besar dari manfaatnya, bahkan rokok itu seluruhnya membahayakan (tidak ada manfaatnya sama sekali –pent.).
5. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (Al-Isra’: 27).
Rokok itu bentuk pemborosan dan berlebih-lebihan, termasuk perbuatannya syaithan.

6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidaklah membahayakan dan tidaklah dibahayakan” (Shahih, riwayat Ahmad).
Rokok itu membahayakan orang yang menghisapnya, dan mengganggu orang yang di dekatnya serta menyia-nyiakan hartanya.

7. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَكَرِهَ (اللهُ) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ
“Allah membenci penyia-nyiaan harta bagi kalian” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dan rokok merupakan penyia-nyiaan harta. Penghisapnya dibenci oleh Allah ta’ala. (*)
(Dinukil untuk Blog http://www.ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Bagaimana Mendidik Putra Putri Anda” karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerbit Al Ilmu Jogjakarta. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL Sumber: http://www.ulamasunnah.wordpress.com)

———–

1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim : Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
2. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab : Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
3. Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
4. Dr Yusuf Qardhawi Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halam & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

——

“Kalau NU sudah dari dari dulu menganggap makruh, dan tidak sampai ke tingkat haram,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi. Dalam penilaian PBNU, ketentuan makruh untuk merokok lantaran tingkat bahaya yang timbul itu relatif, dan tidak signifikan. “Ada yang kuat merokok dan ada yang tidak kuat. Ada yang kalau merokok itu menulis tambah terang. Tapi kalau sakit TBC merokok, dia bisa game (wafat),” ucapnya.

——–

Salah seorang Ulama Sufi besar yang menyatakan rokok tidak haram adalah KH Idris Marzuki, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, atau akrab disapa Mbah Idris. “Rokok tidak haram, karena saya sendiri juga merokok, dan tidak ada akibat apapun yang terjadi. Intinya, rokok dalam islam dihukumkan tidak haram, asalkan tidak berbahaya bagi penggunanya,” kata Mbah Idris.
Menurut Mbah Idris, beberapa ulama di Indonesia juga memiliki sebuah pedoman yang sama tentang hukum rokok, yaitu Kitab Irsyadul Ihsan yang dikarang oleh Syech Ihsan bin Syech Muhammad Dahlan, penerus Pondok Pesantren Jampes di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dalam kitab tersebut jelas Mbah Idris, disampaikan terdapat 3 hukum rokok, yaitu halal bagi yang menginginkan dan mampu, haram apabila berbahaya, dan mubah yang berarti tidak haram dan juga tidak halal.
“Tapi jumlah ulama yang mengharamkan dan menghalalkan, jauh lebih banyak yang menghalalkan. Di Arab Saudi, perokok justru disertai dengan candu dan itu sama sekali tidak membahayakan bagi mereka,” jelas Mbah Idris.
“Yang jelas saya nyatakan rokok tidak haram, karena saya memiliki pedoman sendiri. Jika umat islam di Indonesia tak ingin menuruti fatwa MUI ya itu hak mereka, asalkan mereka juga memiliki pedoman yang kuat,” tegas Mbah Idris.
Selain itu, ketidaksetujuan Mbah Idris atas rencana MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok juga menggunakan pertimbangan moral, yaitu akan adanya pengangguran dalam jumlah besar, apabila fatwa haram diberlakukan dan banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar.

—-

Almarhum Syeh Ihsan, Jampes, Kediri, telah memaparkan masalah perbedaan ulama dengan mengumpulkan literatur kontemporer (kitab-kitab kuning) dalam kitab Irsyadul Ihwan setebal 53 halaman.
Secara rinci, Syeh Ihsan dalam bab kedua menjelaskan ulama-ulama yang mengharamkan rokok. Di antaranya ulama AlQulyubi dalam kitab Sarah AlJalal al-Mahalli dan Ibrahil Al-Luqoni al-Maliki dalam kitab Sarah al-Minhaj dan AlKifayah, Syeh al-Tharabisi dan Al-Bijairami dalam kitab Al-Iqna, serta Imam Al-Bajuri dan Syeh Torabisy.
Kesimpulan dari pendapat ulama salaf (terdahulu) yang mengharamkan mengisap adalah: rokok bisa menyebabkan hilangnya akal sehat jika diisap, dan bisa menimbulkan penyakit yang membahayakan kesehatan tubuh seperti impotensi, sesak nafas, dan penyakit lain yang membahayakan.

Syeh Hasan al-Syarnabila al-Hanafy lebih keras lagi. Selain haram mengisap, karena jelas-jelas membahayakan kesehatan dan bisa melemahkan akal, juga haram bagi siapapun untuk menjual dan membeli rokok. Jika sesuatu diharamkan menjual, maka membeli juga haram. Demikian pendapat Hasan.
Berbagai pendapat ulama yang mengharamkan ini bisa diringkas menjadi empat sebab dijadikannya alasan untuk mengharamkan rokok. Pertama, membahayakan kesehatan berdasarkan temuan dan pengalaman empiris tabib (dokter), sehingga setiap sesuatu yang membahayakan diharamkan.
Kedua, mengkhawatirkan terjadinya bahaya sehingga dilarang secara syar’i, merujuk hadist Imam Ahmad, dari Umi Salamah: ”Rasulullah mencegah setiap yang memabukkan, dan yang melemahkan akal sesuai advis tabib (dokter)”.
Ketiga, menimbulkan bau tidak sedap bagi pengisap, khususnya jika menghadiri pertemuan. Keempat, tidak ada manfaatnya, bahkan mengandung bahaya.

Tetapi, sejumlah ulama salaf justru menghalalkan rokok dan menolak pendapat ulama yang mengharamkan. Misalnya Syeh Abdul Ghoni al-Nabilisi, pengikut madzhab Hanafi. Menurut dia, rokok bukan sesuatu yang najis yang diharamkan.
Adapun jika menyebabkan gangguan kesehatan atau melemahnya akal sehat akibat merokok, itu dikarenakan ada sebab. Jadi, yang haram adalah akibat yang membahayakan, bukan materiil rokok itu sendiri. Yang diharamkan bagi orang yang terkena dampak rokok, bukan bagi yang lain.

Syeh Shulthan hanya menyebut hukum merokok itu makruh. Selain itu, karena tidak ada dalil yang menguatkan haram, dan tidak ada manfaat bagi pengisap, ada juga yang mengatakan hukum dasarnya adalah mubah.

Syeh Ali al-Ajhur dalam kitab Ghoyaul-Bayan menyebutkan, hukum rokok halal sepanjang tidak mengakibatkan hilangnya akal sehat akabat merokok dan tidak membahayakan kesehatan tubuh.

Fatwa serupa juga telah disampaikan Abdullah bin Muhammad al-Khanafy, bahwa rokok tidak haram kecuali bagi orang bisa kehilangan akal sehat, serta membahayakan kesehatan badannya akibat merokok.

Abdullah bin Muhammad AnNahriry Al-khanafy dalam kitab Syarah Al-Ummiyah, dan Syeh Ahmad Al-Maliky, pun menulis bahwa rokok haram jika berakibat hilangnya akal dan membahayakan kesehatan berdasarkan petunjuk dokter yang mengerti permasalahan tersebut. Jika tidak membahayakan sesuai dengan petunjuk dokter, maka tidaklah haram.

——-

Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wai’z al-Hanafi mengatakan bahawa kemakruhan
merokok disabitkan dengan dalil yang pasti (qath’I), sedangkan keharamannya
disabitkan dengan dalil yang zhanni (tidak pasti).

PenTarjihan
1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulama Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4. Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh al-Hanafi condong kepada hukum makruh.
5. Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi mengatakan boleh
6. Syeikh Athiyah Saqr condong kepada pendapat yang memperincikan hukum merokok (tergantung, red).

——–

Fatwa merokok itu HARAM:
1. Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.
2. Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
3. Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad Umar Hashim (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.

———

Berikut kutipan dari beberapa ulama dari 4 mahzab yang saya ambil dari majalah Al Furqon tahun 6 edisi 9 Robi’ut Tsani 1428 H, sbb :
- Mahzab Syafi’iyah
Diantaranya Ibnu Allan, pensyarah kitab Riyadhus Sholihin, al Adzkar dan lainnya, beliau memiliki tulisan bagus tentang haramnya rokok. Di antara mereka juga Abdurrohman al Ghozi, Ibrohim bin Jamaah, dan muridnya Abu Bakar al Ahdal, Al Qoluyubi, al Buhaeromi dan sejumlah ulama Mahzab Syafi’iyah lainnya.

- Mahzab Malikiyah
Kanun Muhasyi berkata dalam Syaroh Abdui Baqi’ala Mukhtashor al Kholil : “Kebanyakan ulama masa kini dari kalangan Mahzab Malikiyah melarang rokok dengan keras”.
Diantara mereka adalah Abu Zaid Sayyidi Abdurrohman al Fashih yang mengatakan : Sesungguhnya yang menjadi sandaran tanpa ada yang menyelisihi yang menjadi rujukan agama dan dunia serta yang wajib yang diserukan ke seluruh penjuru negeri Islam.
Bahwa rokok haram digunakan karena mayoritas ilmuwan menyatakan rokok mengakibatkan kemalasan dan kelemahan. Rokok juga mempunyai segi kesamaan dengan khomer dalam hal memabukkan. Diantara mereka juga seperti Ibrohim al Laqqoni dan gurunya Salim as Sanhuri dan lainnya dari kalangan ulama Mahzab Malikiyah.

- Mahzab Hanafiyah
Diantaranya ada Muhammad al’ Aini. Beliau memiliki tulisan bagus tentang haramnya rokok. Begitu juga yang dikatakan Muhammad al Khowajah, ‘Isa asy Syahawi al Hanafi, Sa’ad al Balkhi al Madani, Umar bin Ahmad al Mishri Abu Su’ud Mufti Istanbul dan lainnya.

- Mahzab Hanabilah
Telah disepakati oleh para ulama kalangan Mahzab Hanabilah bahwa rokok hukumnya haram. Diantaranya Muhammad bin Abdul Wahab, Muhammad bin Ibrohim (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum Syekh Abdul Aziz bin Baz), Syekh Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Utsaimin dan lainnya.

——–

Diantara ulama yang mengharamkan rokok adalah:

1. Syaikh al-Faqih Abdullah bin Umar BaMahzamah
2. Syaikh Abdullah bin Ahmad BaMuhaimisi
3. Syaikh Abu Bakar bin Qasim al-Ahdal
4. Syaikh Abdullah bin Utsman al-‘Amidi
5. Syaikh Ali bin Abdullah Baras
6. Habib Abdullah al-Haddad
7. Habib Hussin bin Syaikh Abu Bakar bin Salim
8. Syaikh Sholih al Bulqini
9. Syaikh Nuruddin Ali az-Ziyadi
10. Syaikh Ibrahim Zam’an al-Yamin az-Zabadi
11. Syaikh Ibn ‘Allan al-Makki an-Naqsyabandi
12. Syaikh al-Aziz al-‘Amiri
13. Syaikh Najmuddin bin Badruddin bin al’Arabi al-Ghazzi al-Amiri asy-Syafie ad-Dimasyqi
14. Syaikh Ahmad al-Qulyubi

Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu al-Banjari al-Makki dan Baba Abdul ‘Aziz melarang merokok.

Seorang Wali besar Tuan Guru Hussin Kedah Al-Banjari, sangat benci rokok. Bahkan kalau beliau melintasi orang yang sedang merokok, mereka akan segera menyembunyikannya karena takut ditegur Tuan Guru Hussin.

Petikan kata-kata ulama yang mengharamkan rokok.
Pengarang kitab al-Qirthas syarah Ratib al’Arifbillah al-Imam ‘Umar bin ‘Abdurrahman bin ‘Aqil al-Atthas, al-Habib Ali bin Hasan bin Abdullah bin Hussin bin Umar bin Abdurrahman al-Atthas Ba’Alawi menyatakan bahwa merokok adalah tercela disetiap keadaan baik secara syariat maupun secara ‘aqli (akal). Begitu juga pendapat al-Faqih Abdullah bin Ahmad BaZar’ah.

Tersebut di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang dikarang oleh as-Sayyid ‘Abdurrahman bin Hussin bin Umar al-Masyhur Ba’Alawi رحمه الله:, Tembakau (rokok) sudah dimaklumi sebagai benda yang halal yang paling buruk, di mana ia boleh mengkhayalkan dan berlakunya pembaziran harta, dan ia bukanlah menjadi pilihan makanan atau hisapan atau sedutan oleh mereka yang bermaruah. Telah difatwakan mengenai pengharamannya oleh para ulama tasawuf seperti al-Qutub al-Ghaost al-Imam Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad, al-‘Allamah Ahmad al-Hadwan, sebagaimana yang disebut oleh Ahmad bin Umar bin Sumaith tentang pendapat mereka berdua dan ulama yang lain yang sependapat dengan mereka. Bahkan al-Habib al-Imam Husain bin asy-Syaikh Abi Bakr bin Salim dengan panjang lebar membuat amaran keras mengenai dengan tembakau. Beliau (al-Habib Hussin bin Syaikh Abi Bakar bin Salim) mengatakan: “Aku khuatir orang yang tidak bertaubat dari merokok sebelum matinya, dia akan mati dalam keadaan suu’ al-khatimah (mati yang berkesudahan buruk).

As-Sayyid al-‘Allamah Umar al-Bashri رحمه الله dalam fatwanya: “Kaedah-kaedah yang dipakai oleh para ulama kita ketika menyatakan haramnya sesuatu makanan dalam bab al-ath‘imah ialah makanan yang boleh membawa kepada mabuk atau memudaratkan akal atau tubuh badan, maka memakan benda yang memabukkan adalah haram, kerana ia memabukkan, dan memakan makanan yang memudaratkan akal juga haram, kerana mudaratnya itu. Begitu juga jikalau seseorang membuat pengakuan bahawa dia tidak menemui apa-apa manfaat dalam makanan itu dari semua segi, maka elok makanan berkenaan diharamkan ke atasnya, kerana yang demikian itu berlaku pembaziran harta. Pembaziran harta tidaklah ada bezanya di antara membuangnya ke laut atau membakarnya dan sebagainya yang dikira sebagai membuang-buang harta itu. Manakala yang lainnya adalah halal, kerana yang muktamad, bahawa asal sesuatu benda itu halal, apalagi bagi orang yang menjadikannya sebagai obat.”

Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi ketika ditanya hukum merokok menjawab dengan sya’ir beliau :

“Dengarkanlah jawabanku wahai orang yang bertanya, tentang hukum menghisap api yang kelak kedalam neraka kau akan dijerumuskan
Hukumnya adalah haram berdasarkan dalil dan sifat-sifat buruk didalam rokok, yang telah kukumpulkan. Iaitu, ia dapat menyibukkan dirimu dari bertasbih kepada Pencipta kita, membuat air mata menghitam dan membazirkan wang.
Celakalah orang yang menghisapnya kelak dihari perhitungan, saat ia datang dengan buku catatannya yang kosong melompong lagi kelam. Tidak akan pernah ada selamanya seorang yang ‘alim pun yang berkata : Ini adalah halal, baik manusia golongan ‘arab maupun ‘ajam.
Jika ada yang menentang perkataanku ini, mestilah ia seorang yang tersesat dari jalan-jalan (kebaikan) serta dari kebenaran dan tuli telinganya tersumbat pendengaran”

Al-Habib Abdullah bin Umar asy-Syathiri (ayahadanya Habib Salim), dalam sya’irnya berkata :

“Kau memperbagus rokok dibibirmu, dan kau malu memakai siwakmu
Syariat dan ahli perubatan telah melarangmu dari perbuatan mengganggu itu, tapi kau tetap melakukan hal itu
Seandainya kau balik dua hukum itu (memakai siwak dan meninggalkan rokok) maka itu lebih utama bagimu, akan tetapi syaitan telah menipumu
Berapa banyak harta yang amat berharga kau sia-siakan. Aduhai! kalau saja harta itu kau gunakan untuk akhiratmu
Tidaklah selayaknya bagimu wahai putera keturunan Thoha صلى الله عليه وآله وسلم, lebih memilih akhlaq yang tercela dan kesialannya menyelimutimu
Apakah kau tidak sedar datukmu (Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم) hadhir saat kau melakukannya. Benar-benar kau tidak mahu sedar, demi Dzat yang dari nuthfah Dia menciptakanmu.
Tiada kata terlambat untuk bertaubbat. Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang mereka mengetahui” (Surah Aali ‘Imran :135)
Semoga kita termasuk hamba Allah yang disebut didalam ayat-Nya : “..Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-Ku, yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik darinya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal. ” (az-Zumar : 17-18)

1 – Al-Habib Ahmad bin Hasan bin Abdullah al-Atthas menceritakan, suatu hari al-Habib Abdullah bin Umar bin Yahya pergi ke kota Makkah al-Musyarofah. Di kota tersebut beliau melhat seorang ‘alim merokok. Beliau segera menegurnya, dengan katanya: “Merokok tidak layak dilakukan oleh seorang yang berilmu. Itu adalah perbuatan bid’ah yang sangat buruk dan ditolak oleh orang yang berjiwa muthmainnah (tenang) dan berhati salimah (selamat) …”. Orang ‘alim tersebut menjawab: Bagaimana dengan engkau sendiri? Kau minum kopi, padahal perbuatan itu bid’ah.” Al-Habib Abdullah bin Umar bin Yahya segera menjawab: “Baik kalau demikian, sekarang mari kita ke Ka’bah. Aku membawa kopi dan meminumnya disana dan kau … bawalah rokokmu dan hisaplah disana. Siapa yang ditentang dan dicela oleh kamum Muslimin, maka dialah yang bersalah dan tercela.” Mendengar jawapan tersebut, si alim tadi membisu dan mengakui kebenaran Habib Abdullah bin Umar bin Yahya.

2 – Pada suatu malam al-Habib Muhammad bin Seggaf, hendak mengerjakan sholat tahajjud di Masjid Habib Toha bin Umar, lalu beliau mencium bau tembakau, maka beliau mencarinya seraya berkata: “Siapa yang menyakiti para malaikat dan tidak menghormati Baitullah [masjid adalah merupakan rumah-rumah Allah] serta mengotori kami?”

3 -Tersebut didalam kitab Masyrobil Hani karangan Habib Ahmad bin Abdurrahman as-Saqqaf bahwa al Habib al-‘Arifbillah ‘Ali bin ‘Abdurrahman al-Masyhur yang tinggal di Tarim menyebutkan dalam manaqib ayahanda beliau al-Habib ‘Abdurrahman al- Masyhur bahwa ayahnya berkata :

“Suatu hari aku pernah menemani al-Habib al-Wali al-‘Arifbillah Ahmad al Masyhur pada suatu undangan di rumah seseorang dari keluarga Ar Ruwaiki di Tarim. Ketika itu al-Habib Muhammad bin ‘Ali as-Saqqaf termasuk orang yang diundang oleh seorang syaikh dari keluarga BaFadhal. Ketika Habib Muhammad sampai ke rumah Syakh ar-Ruwaiki, beliau mendapati para undangan sedang membaca maulid Nabi صلى الله عليه وآله وسلم. Waktu itu berdekatan dengan mahallul qiyam.
Ketika Habib Ahmad al-Masyhur melihat kedatangan beliau, maka Habib Ahmad berdiri dengan tergesa-gesa dari tempatnya untuk menyambutnya di pintu rumah. Habib Ahmad pun memegang tangan kiri beliau. Habib Muhammad tercengang dengan sambutan Habib Ahmad. Namun beliau tetap diam dan penuh adab. Beliau lalu didudukkan di samping Habib Ahmad. Padahal Habib Ahmad adalah orang yang sangat berwibawa dan tidak pernah berdiri menyambut seorang pun.
Selesai pembacaan maulid dan menikmati jamuan, para hadirin pulang ke rumah masing-masing. Habib Abdurrahman bercerita: “Yang tinggal hanya aku, Habib Muhammad bin Ali, Habib Ahmad al-Masyhur dan tuan rumah”. Kemudian Habib Muhammad berbicara dengan penuh sopan santun kerana melihat bahwa dirinya bukanlah seseorang yang selayaknya untuk disambut oleh Habib Ahmad yang ketika itu adalah seorang Wali Qutub. Kata Habib Muhammad: “Ya Habib, aku minta maaf. Kenapa kau harus bangun dan menyambut kedatanganku di pintu depan?” Habib Ahmad pun menjawab: “Demi Allah, tidaklah aku berdiri kecuali aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم masuk bersamamu dan memegang tangan kananmu”.

Habib Ahmad mengatakan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم hadhir di setiap mahallul qiyam dalam pembacaan maulid KECUALI jika di rumah tersebut ada rokok atau bau rokok. Maka berhati-hatilah bagi setiap orang yang berakal dan berhati bersih. Jika ia menginginkan Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم hadhir di maulidnya, maka jauhilah ‘pohon yang menjijikkan dari rumahnya. Nasihat ini ditujukan bagi orang yang bersedia menerimanya. Sesungguhnya manusia lebih mengetahui akan dirinya (al-Qur’an). Apabila Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat rokok atau bau rokok, maka bagaimana bagi orang yang menghisap rokok. Badannya, bajunya, dalam tubuhnya, semua bau rokok. Maka apabila Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم tidak masuk ke rumahnya, lebih-lebih lagilah malaikat Rahmat.
Maka aku berkata kepada siapa saja yang telah mendengar perkataan ini, yang ternukil dari rijalullah yang terpercaya, kemudian tidak mahu ingat atau taubat, maka ia berada di dalam BAHAYA. Semoga Allah memberi kita keselamatan dan afiah serta menjaga anak-cucu, saudara dan teman kita dari ‘pohon yang menjijikkan’ tersebut.

Al-Imam al-Habib Ahmad bin Hasan al-Aidarus berkata bahwa beliau bermimpi Nabi Muhammad صلىاللهعليهوسلمsedang keluar dari salah satu rumah di kota Seiwun. Lalu beliau menanyakan kenapa Nabi صلى الله عليه وسلم keluar dari rumah tersebut? Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menjawab, “Aku datang untuk menghadiri pembacaan maulid di rumah itu tetapi aku melihat di dalamnya ada tembakau, maka aku keluar. [untuk perhatian – mimpi bukanlah asas bagi hukum namun ianya adalah merupakan suatu khabar gembira]

Al-Habib Salim bin Abdullah bin Umar asy-Syatiri, dalam satu majlis bacaan burdah yang beliau hadhiri suatu ketika dulu di Surabaya pernah mengatakan: “Tidak seperti orang sekarang, membaca Burdah namun badannya bau rokok. Padahal salaf (ulama terdahulu) telah sepakat untuk mengharamkan rokok.”

Syaikh Abdusshomad Ba’Katsir bersyi’ir: Rokok adalah hidangan terbuat dari api panas, tidak ada manfaat didalamnya kecuali penyakit maka jangan biarkan ia memperdayaimu

——-

Menurut Gus Dur, fatwa haram merokok akan menciptakan banyak pengangguran. “Dengan adanya fatwa tersebut dapat membuat penggangguran semakin bertambah” kata mantan Ketua Umum PBNU dalam acara “Kongkow bareng Gus Dur” di Utan Kayu Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2008.
Gus Dur menjelaskan, larangan haram yang digunakan sebagai dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dianggap tidak sesuai. “Karena MUI tidak melihat secara luas. Merokok itu tidak haram, melainkan sunah!!!” ujarnya.

——–

Saya (Quraish Shihab, red) sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,” ujarnya.

——–

Pada kesempatan yang sama, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat Azyumardi Azra menilai tidak ada hal baru dalam fatwa MUI. Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah itu menilai fatwa merokok tersebut kompromistis karena tidak berlaku untuk semua kalangan.
Bahwa merokok harus pada tempatnya, tidak boleh di depan publik, tidak boleh anak-anak merokok, tidak boleh wanita hamil merokok, menurut dia, itu sudah ada aturannya. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengatur pakai perda walau tidak berjalan.

Ketua Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan, seperti rokok, soal tidak memilih dalam pemilihan umum, tidak bisa dibuat fatwa halal atau haram.
Ia mengatakan golput alias tidak ikut pemilihan umum, merupakan pilihan seseorang. Kalau merasa tidak cocok, wajar saja dia tidak memilih. “Begitu juga soal rokok, menurut saya tidak bisa difatwakan halal atau haram sebab akan ada konsekuensi hukumnya.”

——–

‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ……. والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ….. فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. …. وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. …Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-’Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

——-

Pendapat serupa juga disampaikan oleh pengasuh Ponpes al-Falah Ploso Kabupaten Kediri, KH. Zainuddin Djazuli (Gus Din). “Saya yakin tidak akan efektif. Buktinya sampai sekarang orang merokok masih banyak, padahal di mana-mana ada peringatan larangan merokok” katanya.
Justru dia mengingatkan MUI agar melihat sisi positifnya rokok dalam memberikan kontribusi pendapatan negara. “Rokok sudah menyumbang cukai Rp. 9 miliar perhari kepada negara, ini kan sisi positifnya rokok” kata Gus Din yang dikenal sebagai perokok berat itu.

Sementara itu, pengasuh Ponpes Lirboyo, KH. Idris Marzuqi (Mbah Idris) kepada wartawan di Kediri meminta MUI tidak tergesa-gesa dulu menanggapi usulan Komnas Perlindungan Anak dengan mengeluarkan fatwa anti rokok. “Agama Islam tidak mengharamkan rokok. Oleh karena itu, tidak perlu MUI melarangnya dalam bentuk fatwa” kata ulama sepuh NU yang juga perokok itu.
Meski tak setuju dengan MUI, selama ini Ponpes Lirboyo dan Ponpes Tebuireng yang memiliki santri di atas 5000 orang itu melarang santrinya merokok. Berbeda dengan Ponpes al-Falah, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pesantren yang membebaskan ribuan santri putranya merokok tanpa membedakan usia. “Mana mungkin kami melarang, lha wong kiainya saja pemabuk rokok. Biarkan saja mereka merokok asal jangan keterlaluan karena bisa menimbulkan pemborosan” kata Kiai Din seperti dilansir sumber Antara.

—-

Mengisap tembakau atau merokok pernah dibuat pertentangan seru antara Syeikhul Islam Sayyid Ahmad Zaini Dahlan al-Hasani Radhiyallahu ‘Anhu dan Syeikh Hasballah. Keduanya saling adu dalil, hujjah dan argumentasi yang masing-masing menguatkan pendapatnya sendiri. Ini terjadi pada tahun 1877 M. Mengisap rokok adalah haram, paling tidak makruh. Demikian pendapat yang dipertahankan Syeikh Hasballah, guru besar Masjid Al-Haram. Sebaliknya,Syeikhul Islam Sayyid Ahmad Zaini Dahlan al-Hasani keturunan Sulthon Aulia Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani QS, seorang Mufti Haramain mazhab Syafi’i yang segan meninggalkan pipa rokoknya, mempertahankan kehalalan mengisap tembakau beliau seorang Waliullah yang masyhur yang dijuluki al-Imam al-Ajal (Imam pada waktunya), Bahrul Akmal (Lautan Kesempurnaan), Faridu ‘Ashrihi wa Aawaanihi (Ketunggalan masa dan waktunya), Syeikhul-Ilm wa Haamilu liwaaihi (Syeikh Ilmu dan Pembawa benderanya) Hafidzu Haditsin Nabi – Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam – wa Kawakibu Sama-ihi (Penghafal Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Bintang-bintang langitnya), Ka’batul Muriidin wa Murabbis Saalikiin (Tumpuan para murid dan Pendidik para salik) .
Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mengemukakan dalil dan alasan balik terhadap pendapat Hasballah, bahwa kalau orang muslim yang sopan mengisap tembakau dikatakan haram atau makruh, sedangkan mereka membiasakan minum rokok menjadi fasik hukumnya dan tidak sah menjadi saksi dalam perkawinan menurut hukum syara’. Kalau ini benar, maka pernikahan yang dilangsungkan beberapa tahun yang lalu menjadi tidak sah. Sebab, prosesi pernikahan tersebut dilakukan dengan saksi oleh orang yang minum rokok.

Diantara ulama-ulama Nusantara yang pernah berguru kepada Sayyid Ahmad Zaini Dahlan al-Hasani Radhiyallahu ‘Anhu ini ialah:-

    Syeikh Nawawi Banten
    Syeikh Muhammad bin Abdullah as-Shuhaimi
    Syeikh Ahmad bin Muhammad Zain al-Fathoni menurut satu riwayat
    Kiyai Muhammad Saleh Darat
    Syeikh Ahmad Khatib bin Abdul Latif bin Abdullah al-Minankabawi
    Sayyid Utsman Betawi
    Tuan Guru Hussin Kedah Al-Banjari
    Syeikh Ahmad Yunus Lingga,
    Sayyid Abdullah az-Zawawi, Mufti Syafiiyyah, Mekah,
    Datuk Hj Ahmad Ulama Brunei,
    Tok Wan Din, nama yang sebenar ialah Syeikh Wan Muhammad Zainal Abidin al-Fathoni,
    Syeikh Abdul Qadir al-Fathoni (Tok Bendang Daya II),
    Syeikh Abdul Hamid Kudus,
    Syeikh Muhammad Khalil Bangkalan Madura,
    Syeikh Utsman bin Abdullah al-Minankabawi, Imam, Khatib dan Kadi Kuala Lumpur yang pertama,
    Syeikh Arsyad Thawil al-Bantani,
    Syeikh Muhammad al-Fathoni bin Syeikh ‘Abdul Qadir bin ‘Abdur Rahman bin ‘Utsman al-Fathoni
    Tuan Kisa-i’ Minankabawi [atau namanya Syeikh Muhammad Amrullah Tuanku Abdullah Saleh. Beliau inilah yang melahirkan dua orang tokoh besar di dunia Melayu. Yang seorang ialah anak beliau sendiri, Dr. Syeikh Haji Abdul Karim Amrullah. Dan yang seorang lagi ialah cucu beliau, Syeikh Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA)]
    Sayyid Abdur Rahman al-Aidrus (Tok Ku Paloh)
    Syeikh Utsman Sarawak,
    Syeikh Abdul Wahab Rokan dan masih banyak lagi.

Syeikh Ahmad Khatib al-minangkabawi, ulama asal Minangkabau yang hampir selama hidupnya tinggal di Makkah dan meninggal di sana, menjelaskan bahwa merokok hukumnya haram, karena dampak negatifnya yaitu merusak kesehatan pemakainya. Dalam fatwanya, beliau juga memaparkan pendapat ulama lain tentang rokok, yaitu:
1. Haram, bagi orang yang baginya merokok dapat merusakkannya.
2. Perlu (wajib), bagi orang yang jika tidak merokok justru membuat mudhorot.
3. Makruh, bagi orang yang belum terbiasa.
4. Sunnah, bagi orang yang bila merokok mendatangkan manfaat.
5. Halal, bagi orang yang sudah terbiasa merokok tidak mendatangkan kerusakan dan tidak hendak menghentikan nikmatnya.

Abdul Ghani An-Nabilisiy berpendapat sama dengan Sayyid Ahmad Zaini Dahlan. Ia malah menghalalkan tembakau dan membantah dalil yang mengharamkan tembakau.

Dr. Ahmad Asy-Syurbasyi, ulama masa kini, menjawab pertanyaan tentang halal haramnya tembakau menurut agama Islam. Ia menjelaskan dalam bukunya: Yas’alũnaka fid Dĩn wal Hayăt, bahwa ulama berbeda pendapatnya mengenai hukum mengisap tembakau. Sebagian Ahli Fikih mendasarkan, bahwa mengisap tembakau dibolehkan, karena tidak ada nash yang melarangnya, kecuali bila ada unsur lain yang membahayakan: semisal mendatangkan bahaya kesehatan bagi si perokok itu sendiri. Kemudian bila merokok menyebabkan kesehatan peminumnya terganggu dan membahayakan terhadap pelaksanaan kewajiban, bahaya lebih banyak daripada manfaatnya, maka mengisap tembakau menjadi haram. Sedangkan jika bahaya lebih sedikit, maka hukumnya makruh. Begitu juga jika peminumnya terpaksa mengeluarkan ongkos yang cukup banyak, atau memerlukan biaya yang semestinya untuk keperluan hidup keluarganya, orang ini hendaklah berhenti merokok agar dapat melaksanakan kewajiban menafkahi keluarganya.

Mahmoud Syaltut, dalam bukunya Al-Fatawa menerangkan hukum mengisap tembakau, bahwa mengisap rokok adalah sesuatu yang dibenci Syari’at. Dalam mengharamkan atau memakruhkan sesuatu, syari’at Islam tidak tergantung dengan adanya nash khusus mengenainya. Tetapi alasan-alasan hukum serta dasar-dasar tasyri’ (pembentukan hukum Islam) yang bersifat umum, dapat menentukan hukum sesuatu. Para ulama dapat menentukan hukum yang timbul oleh budaya manusia dengan mengenal sifat-sifat dan pengaruhnya. Jika terdapat penyakit dan madorot, perlu adanya larangan; bila manfaat lebih kuat harus diperbolehkan dan bila bahaya dan manfaat sama besar, maka menghindari bahaya lebih diutamakan daripada pengobatan. Tapi, pendapat yang terkuat, kata Syaltut, adalah yang mengharamkan dan memakruhkan karena dampak negatifnya.
Dalam bukunya: Soal Jawab, A. Hasan, pemimpin Persatuan Islam (PERSIS) menjelaskan hukum merokok atau menyusur dengan tembakau, terbagi atas tiga pendapat:
1. Harus (boleh) kalau tidak membahayakan.
2. Makruh, kalau belum diketahui.
3. Haram, kalau sudah tentu bahayanya.

——-

Ust. Nuruddin al-Banjari anti terhadap rokok namun Ust. Nuruddin al-Banjari pernah berguru pada beberapa Syekh yang terkenal perokok diantaranya Syekh Yasin Al Fadani al-Hasani, Syekh Yasin al-Fadani al-Hasani adalah seorang sufi yang ahli dalam ilmu hadits bahkan dijuluki sebagai “Musnid Addunia” oleh murid-murid beliau, seperti DR Ali Jum’ah yang menjabat sebagai mufti Mesir. DR. Ali Jum’ah pernah ditanya apakah ada Wali yang merokok? beliau mengatakan “Iya” karena ada ulama yang menghalalkan rokok, beda halnya dengan hukum zina, semua ulama sepakat akan keharamannya. DR. Ali Jum’ah memberi contoh wali yang merokok, yaitu Syekh Yasin al-Fadani al-Hasani. “Ketika beliau sedang mengajar, beliau menghisap Syisyah (Rokok Arab) sambil meriwayatkan hadits” ujarnya.

Dari Maulana syekh Mukhtar Ali M. Addusuqi ra. tidak semua yang memudharatkan itu haram, tidak semua yang diharamkan itu haram karena ada mudharatnya, dan tidak semua yang dihalalkan itu halal karena ada manfaatnya. Buktinya pada siang hari di bulan puasa, kita diharamkan untuk makan dan minum, padahal makanan dan minuman itu tidak ada mudharatnya. Syekh Mukhtar juga mengingatkan bahwa tidak semua yang menjijikkan itu haram, buktinya Rasulullah enggan memakan “Daging Dhob”, ketika para sahabat bertanya, “apakah daging Dhob itu haram?” beliau menjawab, “tidak haram, tapi saya tidak selera (merasa jijik).

Nuruddin al-Banjari juga mengharamkan rokok dengan alasan banyaknya korban yang mati karena rokok. Menurut saya alasan beliau tidak diterima karena lebih banyak jumlah orang yang tidak mati karena rokok daripada jumlah orang yang mati karena rokok. Telah dibuktikan bahwa asap knalpot mobil itu lebih berbahaya daripada asap rokok. Dan telah dibuktikan juga betapa banyak orang yang mati karena tabrakan, apakah dengan demikian mobil itu haram?!

Hukum merokok….

1. Allah swt. dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.

2. Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.

3. Sesuatu yang haram bukanlah yang memudlaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau bermanfaat, dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau memudlaratkan.

4. Tidak setiap yang memudlaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik itu memudlaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap mobil, dll. juga memudlaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang haram padahal masih banyak yang lain yang juga memudlaratkan?

5. Segala jenis ikan di dalam laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal banyak jenis ikan yang memudlaratkan di dalam laut tersebut, tetapi tetap halal walau memudlaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah mentaqyid hadits yang berbunyi “Yang suci airnya dan yang halal bangkainya”.

6. Kita boleh saja melarang atau meninggalkan tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman : “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”. Kita boleh mengatakan: Jangan merokok karena ia memudlaratkan, tapi tidak boleh kita mengatakan : Merokok itu haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita : Jangan makan coklat karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan : Makan coklat itu haram. Kita mungkin mengatakan : Memakan permen yang diberi sambel dapat menyebabkan penyakit influenza, namun tidak boleh kita mengatakan : Makan permen yang dicampur sambel itu haram.

7. Kalau rokok dikatakan bagian dari khaba’its maka bawang juga termasuk khaba’its, mengapa rokok saja yang diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki masjid)?

8. Rokok adalah termasuk Mimma ammat bihil-balwa pada zaman ini.

9. Hadits “La dlarara wala dlirara” masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti, kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing- masing.

10. Boros adalah: menggunakan sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan sehari-harinya juga.

11. Rokok adalah bagian dari makanan atau minuman sebab ia dikonsumsi melalui mulut, maka ia halal selama tidak berlebihan, Allah berfirman : “Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan” dan Allah telah menyebutkan makanan-makanan dan minuman-minuman yang haram seperti arak, babi, dll. dan ternyata Allah tidak menyebut rokok di antaranya.

12. Realita menunjukkan bahwa rokok ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan, jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah berfirman: “Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah? “

13. Terdapat banyak cara untuk mengurangi dan mencegah bahaya-bahaya rokok.

14. Qiyas kepada khamr tidak benar karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru seringnya melancarkan daya berfikir. Dan yang paling penting adalah haramnya khamr karena ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyas tidak boleh digunakan dengan sembarangan.

15. Rokok tidak ada hubungannya sama sekali dengan ayat “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” karena ayat tersebut membicarakan hal lain.

16. Adapun ayat “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja dibuat untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya akan tetapi yang haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan pisau, maka yang haram bukan menggunakan pisaunya tetapi bunuh dirinya.

17. Mengharamkan yang bukan haram adalah termasuk dosa besar maka diharapkan untuk berhati-hati, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta : Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidakah beruntung”.

18. Banyak ulama’ dan auliya’ yang juga perokok bahkan perokok berat, apakah kita menyamakan mereka dengan para bajingan yang minum arak di pinggir jalan? Allah berfirman: “Apakah patut Kami jadikan orang-orang islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa kamu berbuat demikian? bagaimanakah kamu mengambil keputusan?”, Allah juga berfirman: “Apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasik? Sesungguhnya mereka tidak sama”, Allah juga berfirman: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? “.

19. Banyak ulama’ yang tidak mengharamkan rokok seperti : Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf, Syekh Muhammad bin Isma’il, Syekh al-Ziadi, Syekh Mur’i al-Hanbali, Syekh Abbas al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad Alawi al-Maliki, Syekh Hasan al-Syennawi, Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al- Maghribi, Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi ra., Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani ra., Maulana Syekh Mukhtar ra., dll.

20. Dalam kitab Muntakhabat al-Tawarikh Lidimasyq, Syekh Muhammad Adib al- Hishni mengutip ungkapan seorang wali besar dan ulama ternama serta tokoh sufi terkemuka asal Syiria, yaitu Sidi Abdul-Ghani al- Nabulsi ra. (wafat tahun 1143 H.) yang berbunyi sebagai berikut (artinya):

Asap rokok menggoda selera;
Pun semerbak kasturi tertandingi.
Pahitnya, manis terasa,
Aneh, pahit kok manis rasanya.

21. Dalam buku yang sama menceritakan: Syekh Sunan Efendi yang lebih dikenal dengan sebutan Allati Barmaq, seorang mufti dan pakar fiqh bermazhab hanafi yang sempat meraih julukan Syaikhul-Islam pada zamannya, pernah membaca karya tulis Sidi Abdul-Ghani al-Nabulsi ra. tentang kebolehan merokok, yang berjudul: al-Ishlah bainal- Ikhwan fi Ibahat Syurb al- Dukhan, Syekh Allati Barmaq saat itu mengharamkan rokok, oleh karena itu ia sangat kontra dengan isi buku tersebut yang kemudian terjadilah adu argumen antara Syekh Allati Barmaq dengan Sidi al-Nabulsi yang akhirnya Syekh Allati Barmaq mengakui kebenaran Sidi al-Nabulsi lantas minta maaf, lalu dengan tegas mengatakan bahwa yang mengharamkan rokok adalah jahil, tolol, zindiq dan tak ubahnya dengan binatang hina. Sebab ternyata pada rokok terdapat rahasia Allah yang menyirati banyak khasiat dan manfaat. Aroma dan rasanya pun amat lezat. Ungkapan tersebut berbunyi sebagai berikut :

Sungguh tolol, yang tak peka asap rokok,
Bak hewan yang tak punya cita rasa.
Tak patut diharamkan,
Hanya kaum zindiq lah yang merekayasa.
Wahai pecandu sufi, Kenapa tak kau rengkuh rokok saja.
Andai tak ada rahasia, Baunya pun takkan lezat terasa.
Padanya; rahasia Sang Kuasa,
Ahli hakekat Allati Barmaq sebagai saksinya.

22. Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi Fadla’ilinnabiyyil-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai berikut :

Artinya: Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz : “Syekh Abdul-Qadir Efandi seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; “Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku”. Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Tanwirul-Halak fi Imkan Ru’yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: “Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian bertanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok”!!!
Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi (yang senantiasa menjumpai Rasul dan bertanya tentang rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang Wali besar dimasanya.

—–

Seorang Wali besar Al-Arif Billah Syeikh Ihsan Jampes Kediri, ulama bertaraf internasional yang kitabnya jadi rujukan di Timur Tengah dan Mesir, pernah menulis masalah perbedaan pendapat rokok dengan amat bagus sekali – beliau sendiri adalah perokok. Apakah orang seperti Syeikh Ihsan Jampes yang menulis kitab tasawuf yang bermutu tinggi pada usia 33 thn itu dadanya tidak ditembusi cahaya Allah hanya karena asap rokok?

KH. Abdul Hamid Pasuruan – beliau adalah Waliullah yang masyhur dihormati oleh sesepuh mursyid tarekat mu’tabarah, tidak anti rokok dan tidak pernah mengharamkan rokok. Apakah kyai sekaliber Mbah Hamid ini shalatnya tidak diterima oleh Allah hanya karena merokok?

KH. As’ad Syamsul Arifin adalah seorang Waliullah di zamannya, yg juga merokok. apakah beliau ini akan masuk neraka hanya karena berpendapat merokok tidak haram?

Siapapun tentu mengetahui kemasyhuran KH. Khamim Jazuli ( Gus Miek ) dan pasti tahu Alimul ‘allamah Al ‘Arif Billah Asy-Syekh Muhammad Zaini Abd. Ghani ( Tuan Guru Ijai al-aidrus martapura Kalimantan Selatan ) dikenal sebagai seorang Wali Mursyid yg masyhur yang di kunjungi para alim ulama Habaib dari belahan dunia, juga merokok.


Jawaban Cerdas Mengenai Jilbab



Seorang doktor Muslimah berjilbab diwawancarai wartawan asing yang menyatakan pakaiannya itu tidak mencerminkan pengetahuannya.
Kami berkesimpulan Jilbab itu simbol keterbelakangan dan kemunduran.
Dia menjawabnya dengan cerdas dengan mengatakan:

"Manusia di masa awal hampir telanjang
Bersamaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan mulai mengenakan busana
Apa yang saya kenakan hari ini sebenarnya adalah lambang kecanggihan dan kemajuan berpikir.
Yang telah dicapai manusia berabad-abad lamanya

Adapun ketelanjangan yang ada sekarang adalah simbol keterbelakangan dan kembalinya manusia kepada kejahiliaan

Seandainya ketelanjangan itu simbol kemajuan maka bisa dikatakan para binatang itu telah mencapai puncak peradaban."

Source FB Guru Fajar

23 Jun 2014

Ijazah Doa Dari Malaikat Jibril AS



Telah terdapat suatu riwayat mengenai adanya satu zikir Tasbih yang mustajab untuk siapa yang ingin melihat tempatnya disurga dalam mimpinya, jika dia adalah memang salah satu dari ahlinya. Dia adalah Zikir Tasbihnya Malaikat Jibril A.S. Yang meriwayatkannya adalah As-Sayyid Al-Ajal Ali bin Thawus R.a, dan beliau mendapatkannya dari Abi Zahariah R.a. Dia menceritakan tentang apa yang dialaminya. Dia berkata ,” Pada suatu malam kami pernah melaksanakan sholat isya’ di masjid Baitul Maqdis, setelah itu kami duduk-duduk dengan bersandar kesebuah tiang dimasjid itu. Kemudian khadim pengurus masjid itu mulai menutup pintu-pintu dan jendela masjid dan menguncinya. Kami dibiarkannya saja, tidak diusirnya sebagaimana kebiasaan yang dilakukannya saat mengunci masjid. Maka masjid harus dikosongkan terlebih dahulu agar tidak ada yang terkurung disitu.

Akhirnya kami pun tertidur disitu. Dan kami terbangun oleh suatu suara asing. Yang akhirnya kami ketahui berasal dari suara sayap-sayapnya para malaikat yang telah memenuhi masjid itu. Diantara mereka ada yang sangat dekat dengan kami. Dilihatnya bahwa kami jadi terbangun. Maka dia berkata kepada kami,” Apakah engkau manusia?” kami jawab ,” Betul.” Kemudian kami beritahu alasan-alasan kenapa kami sampai berada dan tertidur disitu. Malaikat itu berkata lagi, “ Untukmu hal itu tidaklah menjadi suatu kesalahan bagimu.”

Kemudian kami mendengar malaikat yang berada disebelah kanan kami mengucapkan tasbih (seperti diatas). Setelah itu yang disebelah kiri kami juga mengucapkan ucapan yang sama. Maka kami memberanikan diri dan bertanya kepada malaikat yang berada didekat kami itu.” Demi Yang memberi kalian kekuatan beribadah , siapakah yang mengucapkan tasbih yang berada disebelah kanan kami ?” Malaikat itu berkata,” Dia adalah Jibril.” Kemudian kami bertanya lagi siapa pula yang berada disebelah kiri kami. Dijawabnya,” Dia adalah Mikail.”

Maka kami bertanya lagi padanya,” Demi yang memberi kalian kekuatan beribadah, apakah yang akan diperoleh bagi seseorang yang mengucapkan seperti yang kalian ucapkan itu ?”
Maka malaikat itu menjawab ,” Barangsiapa mengucapkan seperti apa yang telah kami ucapkan itu setiap hari satu kali dan itu dilakukannya selama satu tahun, maka dia tidak akan mati sehingga dia melihat terlebih dahulu tempat yang telah disediakan untuknya di surga.”
Ini Tasbih yang dimaksud:

بسم الله الر حمن الرحيم
سبحان الدائم القائم
سبحان الواحد الاحد
سبحان الفرد الصمد
سبحان الحي القيوم
سبحان الحي الذي لا يموت
سبحان الله وبحمده
سبحان الملك القدوس
سبحان رب الملا ئكة والروح
سبحان العلي الاعلى
سبحانه وتعالى

Subhaanad-daa-imil Qoo-im, 
Subhaanal waahidil ahad, 
Subhaanal fardhish-shomad, 
Subhaanal Hayyil Qoyyuum, 
Subhaanal Hayyil ladzii laa yamuutu, 
Subhaanallahi wa bihamdihi, 
Subhaanal Malikil Quddus, 
Subhaana Robbil Malaa-ikati war-ruuh, 
Subhaanal ‘Aliyyil a’laa, 
Subhaanahu wa ta’alaa.

Artinya:
Maha Suci Engkau Yang Maha Melanggengkan/Mengabadikan yang Berdiri Sendiri, 
Maha Suci Engkau Yang Maha Esa, 
Maha Suci Engkau Yang Tunggal yang menjadi tempat memohon, 
Maha Suci Engkau Yang Hidup dan Berdiri Sendiri, 
Maha Suci Engkau Yang Hidup dan Tidak akan Pernah Mati, 
Maha Suci Engkau Ya Allah dan Segala Puji Bagi-Mu, 
Maha Suci Engkau Yang Merajai dan Yang Maha Suci, 
Maha Suci Engkau yang menjadi Tuhannya para Malikat dan Ruh, 
Maha Suci Sang Maha Tinggi yang Luhur, 
Maha Suci Dia Yang Maha Luhur dan Agung.

Syaikh Abi Zahariah melanjutkan ceritanya,” Ketika pagi harinya timbullah satu pikiran dibenak kami, mungkin saja umur kami yang tertinggal sudah tidak mencukupi masa satu tahun. Mengingat hal itu maka kami ambil satu keputusan untuk tetap saja duduk disitu dan membacanya sebanyak 360 x yaitu sebanyak bilangan hari-hari dalam setahun. Setelah dia dapat kami selesaikan, malam berikutnya diperlihatkan Allah Ta’Ala kepada kami tempat kami disurga. Benarlah apa yang telah dikatakan oleh malaikat tersebut.

Begitu pula Syaikh Al-Juaini R.A, beliau mengatakan ,” Pada saat kami pergi untuk menunaikan ibadah Haji, kami bertemu dengan Ar-Rabii dan kami ceritakan tentang riwayat itu padanya. Kemudian pada musim haji tahun berikutnya kami berjumpa lagi. Dan dia berkata pada kami,” Saya sangat berterima kasih kepadamu atas riwayat yang telah engkau ceritakan kepada saya, dan semoga Allah membalasnya untukmu dengan segala kebaikan. Saya telah mengucapkan apa yang engkau suruhkan kepada saya itu dan telah saya lihat tempat untuk saya disurga.”

Dan banyak lagi dari para As-Sholihin yang mendengar riwayat tersebut, mereka telah mencoba dan mendapatkan hasilnya seperti yang dikatakan Syaikh Abi Zaharia R.A.
Silahkan di amalkan dan semoga bermanfaat.

dari FB Habib Mi Al Bin Yahya

19 Jun 2014

Ketika Seekor Kambing Sujud Kepada Rasulullah SAW



Dari alm. Al-Habib Munzir Musawwa:

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah bersama sayyidina Abu Bakr As Shiddiq Ra, beliau melihat seekor kambing bersujud kepada Rasulullah, maka sayyidina Abu Bakr As Shiddiq ra pun bersujud kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menarik pundak beliau dan berkata :

“wahai Abu Bakr, jangan engkau bersujud kepadaku”, ,
maka Sayyidina Abu Bakr berkata : “Wahai Rasulullah kami lebih berhak bersujud kepada-mu daripada hewan, karena kami adalah ummatmu dan hewan bukanlah ummatmu”.

Ketahuilah bahwa sujud adalah ungkapan ta’zhim (memuliakan), di zaman nabi Yusuf As dijelaskan bahwa saudara-saudara nabi Yusuf bersujud kepada nabi Yusuf dan kepada ayah nya, maka sujud adalah suatu penghormatan dan bukanlah hal yang syirik, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang ummatnya untuk bersujud kepada beliau atau kepada ummat sesama, dan menjadikan sujud hanya kepada Allah, sedangkan di masa ummat-ummat terdahulu ada sujud yang dimaksudkan untuk pengagungan, bahkan kita ketahui bahwa malaikat pun sujud kepada nabi Adam, namun bukan menyembahnya. Di masa lalu pengagungan dilakukan dengan cara bersujud, namun di zaman ini pengagungan dilakukan dengan cara pujian atau yang lainnya namun bukan dnegan sujud.

Hal yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini adalah pengagungan terhadap makhluk yang diagungkan oleh Allah telah dilakukan Allah sejak zaman nabi Adam As hingga zaman nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana semua pohon dan bebatuan pun sujud kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagiamna sayyidina Abu Bakr pun sujud kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, namun hal tersebut dilarang oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Maka perbuatan untuk pengagungan bukanlah suatu yang kultus, namun yang disebut kultus adalah pengagungan yang berlebihan yang mengarah pada penyembahan. Pengagungan adalah hal yang luhur, dimana itu adalah perbuatan para sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

Wallahu`alam

Allahumma shalli alaa ruuhi sayyidina muhammadin fil arwah, wa 'ala Jasadihi filajsaad, wa alaa Qabrihi filqubuur"
Artinya
(wahai Allah limpahkan shalawat pada Ruh Sayyidina Muhammad di alam arwah, dan limpahkan pula pada Jasadnya di alam Jasad, dan pada kuburnya di alam kubur

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَدَدَ مَا فِي الْأَرْضِ وَالسَّمَاءِ،وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى جَمِيعِ الْمَلَائِكَةِ وَالْأَنْبِيَاءِ،وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَعَلَى سَائِرِ الْعُلَمَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ
اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه أجمعين

Kisah Nenek Pencuri Singkong Karena Kelaparan, Dan Hakim Menangis Saat Menjatuhkan Vonis



Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan ...

Namun manajer PT X** ( Y ** grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu,.

Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1juta rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi , membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1juta rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin...

"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya....

" Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa ."
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah...


Termasuk uang 50rb yang dibayarkan oleh manajer PT X *** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.
Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua.

Sanggahan ----------
 http://sosbud.kompasiana.com/2012/02...n-hakim-hebat/
http://hukum.kompasiana.com/2012/02/...n-hakim-hebat/

Jika Memang kisah diataf fiktif, kita ambil nilai moralnya dan hikmahnya saja, yang memang keadaan Sang nenek sangat banyak terjadi diantara kita.. :)


12 Jun 2014

Rahasia Kebesaran Surat Al-Fatihah




Shuhba Mawlana Syekh Muhammad Nazim Adil Al-Haqqani QS


Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin

Grandsyekh berkata, "Surat al-Fatiha, Surat Pembuka dari al-Qur’an, turun dua kali, sekali di Mekah dan sekali di Madinah. Apakah alasan Allah SWT menurunkan surat ini dua kali?”
Karena surat al-Fatiha adalah surat yang paling penting dalam al-Qur’an. Menurut riwayat semua kitab suci telah tercakup dalam al-Qur’an dan semua makna dalam al-Qur’an terdapat dalam surat al-Fatiha. Dengan demikian jika seseorang membaca surat al-Fatiha, seolah-olah dia telah membaca seluruh kitab suci dan juga al-Qur’an!

Surat al Fatiha berisi Injil, Taurat, Zabur, 100 halaman yang diturunkan sebelum turunnya kitab-kitab suci itu, dan seluruh al-Qur’an. Sehingga kita diperintahkan membaca surat al-Fatiha dalam setiap shalat. Jika seseorang membaca al-Qur’an sebanyak 7 kali tanpa surat al-Fatiha, dia belum bisa mencapai pahala orang yang membaca surat al-Fatiha sekali!

Allah SWT menurunkan surat al-Fatiha pertama di Mekah, disertai dengan Rahmat (kasih sayang) yang tidak terbatas. Malaikat Jibril AS membawa surat al-Fatiha kepada Nabi Muhammad SAW, dan berkata, “Yaa Muhammad SAW! Allah SWT memberimu salam dan berfirman kepadamu, “Kabar baik bagi surat al-Fatiha, jika seorang dari umatmu membaca surat al-Fatiha, walaupun hanya 1 kali dalam hidupnya, itu sudah cukup bahkan berlebih baginya!”

Siapa yang membaca al-Fatiha, akan mendapat Rahmat yang cukup banyak selama hidupnya. Bahkan jika dia seorang non-mukmin, sekali membaca surat al-Fatiha, dia akan terbawa kepada Iman, mungkin di akhir hayatnya. Hal ini karena iman adalah asli dan terlahir bersama manusia. ‘Tidak beriman’ adalah kondisi yang bersifat sementara yang ditambahkan kemudian. Surat al-Fatiha akan membawa Iman bahkan kepada para pendosa.

Kali kedua surat al-Fatiha diturunkan di Madinah. Sekali lagi ia turun bersama Rahmat yang tidak terbatas, tetapi Rahmat ini tidak seperti yang pertama. Rahmat yang kedua untuk surat al-Fatiha ini begitu besar dan dahsyat sehingga malaikat pembawa Rahmat yang pertama tidak sanggup membawanya. Allah SWT berfirman kepada Nabi Muhammad SAW untuk yang kedua kalinya, “Wahai Rasulku! Aku memberimu, dari Samudra Rahmat surat al-Fatiha-Ku, hanya satu gelombang, satu gelombang saja dari Samudra Rahmat dalam Kehadirat-Ku! Jika kamu tahu seluruh Samudra Rahmat yang dimiliki surat al-Fatiha, kamu tidak akan memerintahkan umatmu untuk shalat, beribadah atau lainnya, karena Rahmat dari surat al-Fatihah saja sudah cukup! Tetapi tidak ada yang tahu seberapa luasnya Samudra Rahmat-Ku!

Gelombang Rahmat yang kedua dari surat al-Fatiha ini begitu dahsyatnya, sehingga jika dibandingkan dengan gelombang pertama yang diturunkan di Mekah maka yang pertama ini dapat diabaikan. Allah SWT berfirman, "Wahai Kekasih-Ku Muhammad SAW! Jika hamba-Ku tahu apa yang Aku sembunyikan dari mereka di dalam Samudra Rahmat, mereka akan mengatakan tidak perlu lagi beribadah. Jika seseorang bersujud sepanjang hidupnya, dia akan mengambil hanya setetes dari Samudra itu. Tetapi Allah SWT mengirimkan Samudra, bukan tetesan. Dia memberikan semua kemurahan-Nya, bukan karena banyak atau kurangnya ibadah seseorang. Ini adalah penafsiran ayat ‘Allah SWT memberikan kemuliaan tak terhingga dan kejayaan bagi anak cucu Adam AS.’

Dari Habib Ali Abdurrahman Al-Habsyie

9 Jun 2014

Bunga Ini Mekar Saat Mendengar Adzan

Di Ajerbaizan terjadi fenomena alam yang sungguh mengagumkan. Sejumlah bunga bermekaran ketika mendengar lantunan adzan berkumandang. Seperti apa?

Seakan suara adzan yang mengalun merdu membangunkan bunga-bunga yang sedang tertidur. Stasiun televisi CNN dalam saluran videonya menayangkan fenomena mukjizat lantunan adzan itu.

Bunga-bungan yang mulanya kuncup secara ajaib ‘terbangun’ dan bermekaran tatkala adzan berkumandang. Fenomena luar biasa ini pun langsung mendapat perhatian media-media barat.

Dalam siaran persnya yang diunggah di Youtube, nampak bunga berwana kuning masih dalam kondisi kuncup sebelum adzan berkumandang. Saat suara adzan mengalun, bunga-bunga tersebut pun mekar.

Alhasil bunga-bunga ini selalu mekar setiap lima waktu shalat. Mulanya CNN tak percaya dengan fenomena ini. Hal tersebut bisa dilihat dari reaksi reporter dalam video tersebut.

Nampak reporter CNN terkesima atas fenomena yang terjadi. Tatkala suara adzan berkumandang, bunga-bunga di video tersebut langsung mekar, sang reporter pun nampak kaget.


Renungan: Melukai Ibumu, Murkalah Tuhanmu




Seorang ibu tua yang tinggal di kampung memiliki seorang anak pria yang hidup sukses di kota. Anak tersebut menikah dengan seorang wanita karier dan dikarunia seorang anak yang pintar.

Merasa kesepian, sang ibu yang tinggal di kampung berkirim surat kepada anaknya bahwa dua minggu lagi ia akan pergi ke kota menjumpai anak cucunya dan tinggal di sana demi mengusir rasa sepi.Saat menerima surat dari ibunya, sang anak berdiskusi dengan istrinya tentang bagaimana menyikapi kehadiran sang ibu di tengah mereka. Sang istri berkata, “Mas, engkau bekerja seharian penuh hingga larut malam, demikian pula aku. Aku akan merasa risih bila ibumu tinggal di rumah ini sebab ia akan mencibirku dan mengatakan bahwa aku adalah ibu yang tidak pandai mengurus anak sendiri.”
Sang istri melanjutkan, “Aku pun tak tega bila menyuruhmu untuk menaruh beliau di panti jompo. Nah, bagaimana kalau kita buatkan saja sebuah saung dari bambu di halaman belakang rumah.

Lalu kita tempatkan ibumu di sana. Ia akan bebas melakukan apa saja. Sementara kita dengan kesibukan yang ada tidak akan pernah merasa terusik.”
Sang suami mengangguk tanda setuju atas usul istrinya. Maka dibuatkanlah sebuah saung bambu di belakang rumah untuk sang ibu. Begitu ibunya datang, anak dan menantu tersebut menerimanya dengan penuh kehangatan, namun sayang mereka menempatkan sang ibu di saung bambu di halaman belakang rumah.

Dan kami berwasiat kepada manusia tentang kedua orangtuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. (kami berwasiat kepadanya). ’bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu, karena hanya kepada-Ku-Lah kembalimu [ Qs. Lukman 31 : 14 )

Ibu yang datang ke kota demi mengusir kesepian di desa, malah merasa terisolasi di tengah anak cucunya sendiri.
“Ma, jangan lupa untuk mengirimkan makan tiga kali sehari untuk ibu ya!” Itulah kalimat yang diucapkan sang suami kepada istrinya setiap kali ia hendak berangkat bekerja. Sang istri pun lalu menyampaikan lagi pesan ini kepada pembantunya untuk melakukan hal yang diminta suaminya. Maka, tiga kali sehari makanan diantar oleh pembantu tersebut ke dalam saung.

Namun karena kesibukan mereka berdua, keduanya kerap lupa untuk mengingatkan pembantu tersebut untuk mengantarkan makanan kepada orangtuanya.
Tadinya tiga kali sehari, terkadang hanya dua kali atau satu kali. Setelah berbulan-bulan tinggal di dalam saung, pesan untuk mengirimkan makanan sudah tidak mereka ingat lagi sehingga pembantunya pun ikut lalai mengirimkan padanya makanan.

Allah Swt sungguh murka terhadap anak yang melalaikan hidup orangtuanya!
Piring kotor masih teronggok di pinggir saung. Sudah lama tidak diambil oleh pembantu yang biasa mengantarnya. Karena cahaya yang redup di dalam saung, sang nenek tanpa sengaja menginjak piring itu hingga akhirnya pecah. Tidak ada lagi makanan yang dikirimkan oleh anaknya. Nenek itu lapar. Ia pun pergi ke warung untuk beli makanan untuk sekadar mengganjal rasa lapar. Makanan telah terbeli, lalu dengan apa ia harus meletakkan, sebab tiada lagi alas.

Lalu sang nenek pergi mencari alas untuk makanannya. Tiada yang ia temui selain sebuah batok kelapa. Ia cuci dan bersihkan batok tersebut. Usai dibersihkan, batok itu menjadi teman setia nenek untuk makan. Demikianlah kebiasaan makan yang dilakukan nenek, hingga suatu hari Allah berkenan untuk memberlakukan kehendaknya!!

Di suatu pagi, lepas dari pengawasan baby sitter, seorang bocah lelaki berusia sekitar lima tahun pergi ke halaman belakang. Sudah lama ia tidak bermain ke halaman tersebut. Bocah itu bengong, terperangah saat ia melihat ada sebuah saung bambu di sana. Anak itu pergi menghampiri. Ia dorong pintunya hingga terbuka. Anak tersebut memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Ia pun masuk ke dalamnya. “Eh… ada pangeran kecil rupanya!” suara nenek terdengar mengguratkan senyum di bibir.

“Nenek siapa ya?” Tanya sang bocah polos.
“Aku ini adalah nenekmu. Ibu dari ayahmu!” Nenek itu mencoba menjelaskan.
Beberapa saat kemudian, keduanya sudah menjalin kehangatan. Kehangatan tali persaudaraan. Persaudaraan antara seorang nenek dengan cucunya, yang tidak bisa dipisahkan oleh jarak apa pun. Keduanya membaur tak ubahnya darah dan daging.

Sejak itu, sang bocah sering mengunjungi neneknya meski kedua orangtuanya tak tahu apa yang dilakukan anaknya selama ini. Ketika si bocah melihat sebuah benda aneh di pojok saung, ia bertanya, “Itu benda apa, Nek?” si cucu menunjuk ke sebuah benda dengan perasaan ingin tahu. Si nenek melempar pandangan ke arah yang ditunjuk cucunya. Ia tahu bahwa yang dimaksud cucunya adalah batok kelapa.

“Oh… itu piring nenek. Tempat makan nenek. Lucu ya…?!” Nenek menjawab dengan wajah tersenyum.
“Iya, Nek! Ini bagus sekali,” sambut sang cucu. Sang cucu merekam kejadian itu.

Dalam sebuah liburan akhir pekan, bocah ini diajak tamasya ke luar kota oleh papa dan mamanya. Mereka pergi membawa mobil ke tempat wisata. Sesampainya di sebuah taman wisata yang begitu rimbun, teduh dan indah, mereka pun berbagi tawa dan kebahagiaan. Mereka berlari, berkejaran, berjalan dan melompat. Hari itu penuh keceriaan bagi mereka bertiga.

“Haaaap!” sang papa melompat sambil berteriak. Diikuti suara dan lompatan yang sama dari sang mama. Rupanya keduanya telah melompat melintasi bibir selokan kecil di sana. “Ayo Nak… lompati selokan itu. Kamu pasti bisa!” Teriak keduanya berseru kepada anak mereka.

Sang anak berdiri terdiam di seberang. Ia melemparkan pandangan ke dalam selokan. Ia tak mau melompat, namun malah berujar, “Pa… Ma…, tolong ambilkan benda itu dong!” Papanya melihat ke arah benda yang ditunjuk anaknya, ia tahu benda yang dimaksud adalah ‘batok kelapa’ dalam selokan.

“Apa sih, Nak? Nggak usah diambil. Itu kotor!” kata Si papa. Sang mama menimpali dengan kalimat serupa.
Namun si anak tetap bersikeras, merengek dan mengancam bahwa dirinya tidak mau meneruskan tamasya bila mama atau papanya tidak mau mengambilkan benda tersebut.

Keduanya mengalah. Diangkatlah ‘batok kelapa’ yang telah baunya busuk dari selokan. Keduanya repot mencari keran air untuk mencucinya. Setelah agak bersih, batok itu pun diberikan kepada sang anak. Keduanya merasa heran melihat sang anak begitu hangat memeluk batok kelapa tersebut.

Dalam perjalanan kembali ke rumah. Ketiganya masih berada di dalam mobil. Tak sabar dan penuh rasa ingin tahu, sang mama bertanya kepada anaknya, “Mama jadi bingung sama kamu. Sebenarnya untuk apa sih batok kelapa itu, Nak.?!”

Si anak masih memeluk batok itu. Ia angkat kepalanya lalu berkata, “Aku mau kasih kejutan ke mama!”
Dengan kepolosannya ia melanjutkan, “Kalau sampai di rumah, benda ini akan aku cuci sampai bersih. Setelah itu akan aku beri bungkus yang rapih. Bila sudah rapi, aku akan berikan ini untuk mama sebagai alas untuk makan.”

“Untuk makan?!” Mama bertanya keheranan dengan rasa jijik. “Iya, untuk makan. Aku lihat nenek di saung belakang rumah, ia makan dengan ini. Papa dan Mama yang berikan itu untuk Nenek kan?!” Tanyanya polos.

Keduanya bergidik. Allah Swt sungguh telah menegur mereka berdua lewat lidah anak mereka sendiri. Selama ini, sungguh mereka telah menyia-nyiakan orangtua sendiri. Hingga harus makan dengan alas dari sesuatu yang menjijikkan bagi mereka, yaitu batok kelapa. Apakah Anda masih menyia-nyiakan hidup orangtua Anda?!


Berkat Sholawat Wajah Hitam Menjadi Putih Bercahaya



Diceritakan bahwasanya Ulama besar Sufyan Ats-Tsauri sedang mengerjakan Thawaf mengelilingi Ka’bah dan melihat seseorang yang setiap kali mengangkat kaki dan menurunkannya senantiasa membaca shalawat atas nabi.

Sufyan Ats-Tsauri bertanya : “Sesungguhnya engkau telah minggalkan bacaan Tasbih (subhanallah) dan Tahlil (la ilaha illallah), sedang engkau hanya melakukan Shalawat atas Nabi. Apakah ada alasan yang khusus bagimu untuk mengamalkannya?

“Lalu orang itu menjawab : “Siapakah engkau? Semoga Allah SWT mengampunimu.”

Sufyan Ats-Tsauri menjawab : “Saya adalah Sufyan Ats-Tsauri.”

Orang itu berkata : “Seandainya kamu bukanlah orang yang istimewa di zamanmu ini niscaya saya tidak akan memberitahukan masalah ini dan menunjukkan rahasiaku ini.”

Kemudian orang itu berkata kepada Sufyan Ats-Tsauri :”Sewaktu saya mengerjakan Haji bersama ayahku. Dan ketika berada di dekat kepalanya ayahku meninggal dan wajahnya tampak hitam kelam. Lalu saya mengucapkan “Innalillah wainna ilaihi raji’un” dan saya menutup wajah ayahku dengan kain. Kemudian saya tertidur dan bermimpi dimana saya melihat ada orang yang sangat tampan, sangat bersih dan mengusap wajah ayahku, lalu wajah ayahku itu langsung berubah menjadi putih. Saat orang yang tampan itu akan pergi, lantas saya pegang pakaiannya sambil bertanya :”Wahai hamba Allah siapakah engkau? Bagaimana bisa karena Anda, Allah menjadikan wajah ayahku itu langsung berubah menjadi putih di tempat yang istimewa ini?”

Orang itu menjawab : “Apakah kamu tidak mengenal aku? Aku adalah Muhammad bin Abdullah yang membawa Al-Qur’an. Sesungguhnya ayahmu itu termasuk orang yang melampaui batas (banyak berbuat dosa). Akan tetapi ia banyak membaca shalawat atasku. Ketika ia berada dalam suasana yang demikian, ia meminta pertolongan kepadaku maka akupun memberi pertolongan kepadanya. Karena aku suka memberi pertolongan kepada orang yang banyak memperbanyak shalawat atasku.”

Setelah itu saya terbangun dari tidur dan saya lihat wajah ayahku berubah menjadi putih.”

(Lihat Kitab : Tanbihun Ghafilin, As-Samarghandi, Hal. 261)

SubhanAllah. Allahumma shalli wasallim ‘ala sayyidina Muhammad. Wa’ala alihi washahbihi ajma’in.

Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa bershalawat atas Nabi kita Muhammad SAW sehingga kelak akan mendapat syafaat dari Nabi.

Amin Ya Rabbal ‘Alamin.


5 Jun 2014

Fadilah Rasulullah SAW di atas Nabi Musa AS



Kalimullah adalah prediket istimewa yang hanya diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa as. Beliaulah nabi yang semasa hidupnya diberi anugerah kemampuan berkomunikasi dengan Allah swt secara langsung. Pertemuan antara keduanya terjadi di langit ke enam.

Akan tetapi sebelum berjumpa dengan Nabi Musa as , Rasulullah saw telah diperlihatkan beberapa kelompok manusia. Kelopok pertama tidak terlalu sedikit yang dipimpin seorang nabi. Kelompok kedua lebih banyak lagi yang dipemimpin seorang Nabi. Kelompok ketiga banyak sekali hampir menutupi semua arah, namun di sana tidak ada seorang nabi yang memimpin. Kemudian Rasulullah saw bertanay, siapa mereka ini? mereka adalah umat Nabi Musa as. Ketika Rasulullah saw masih memperhatikan kelompok terakhir ini, diusulkan kepada beliau untuk sedikit menengok ke atas. Sungguh kaget Rasulullah saw melihat manusia yang begitu banyak membanjiri semua arah. Rasulullah saw pun bertanya kembali siapa mereka ini? inilah umatmu ya Muhammad. Tujuh puluh ribu dari mereka akan masuk surga tanpa hisab.

Barulah setelah itu Rasulullah saw berjumpa dengan Nabi Musa as, setelah memberikan do’a kepada Rasulullah saw. Nabi Musa berkata “Orang-orang mengira bahwa saya adalah orang yang paling mulia di sisi Allah, akan tetapi Engkau lebih mulia menurut-Nya dari padaku. Ketika Rasulullah saw telah pergi Nabi Musa meneteskan air mata dan berkata “Anak yang diutus setelahku ternyata akan masuk surga bersama-sama umatnya yang jumlahnya jauh lebih banyak dari pada umatku, padahal Bani Israel menganggapku orang paling mulia.Hebatnya dia (Muhammad) nanti akan masuk surga tidak sendirian, tetapi bersama-sama umatnya (yang jumlahnya jauh lebih banyak).

Dengan kata lain, Nabi Musa as menganggap Rasulullah saw jauh lebih sukses dalam berdakwah dari padanya. Dan Rasulullah juga lebih istimewa dari padanya. Demikianlah yang tercatat dalam Ad-Dardiri ala Qishshatil Mi’raj

dari Habib Ali Abdurrahman Al-Habsyie

2 Jun 2014

Muhammad Ali, Sang Legendaris Tinju Dunia




Will Smith dari filmnya saja ia telah menangguk 100 juta dolar AS, dan kini berkat kehebatan aktingnya, ia bersanding bersama jajaran bintang yang dibayar 20 juta dolar AS per film. Namun semua pencapaian itu Smith anggap biasa-biasa saja, sesuatu yang pernah digapai dan bahkan dilampaui orang lain. Bukan pula pencapaian itu yang kemudian membuat filosofi dan jalan hidupnya kini berubah, melainkan Muhammad Ali dan Islam.

“Saya makin mengerti bahwa Ali bukan hanya seorang muslim, tapi hamba Tuhan sejati. Dia hanya segelintir orang yang berani berkata lantang, ‘saya muslim’, dan ia diterima kalangan mana pun. Hidupku benar-benar berubah, bak manusia yang lahir kembali, setelah memerankan Ali,” kata Smith.

Awalnya, selama delapan tahun, Smith selalu menolak memerankan Ali, yang dijulukinya “Tokoh terbesar dalam 100 tahun terakhir”. Ia khawatir perannya di film malah akan menjatuhkan pamor legenda hidup itu, meskipun sang sutradara, Michael Mann, terus meyakinkannya bahwa ia mampu. Smith pun menyambangi Denzel Washington, peraih Oscar tahun ini yang pernah memerankan tokoh Black Muslim Malcom X. “Jangan ragu, ambilah. God bless you, man,” saran Denzel.

Jadilah, hampir dua tahun Smith berlatih keras, fisik dan mental. Berlatih tinju membuat badannya membentuk, dan beratnya bertambah 30 pound. Ia pun mengasah aksen Louisville, Kentucky, tempat Ali dibesarkan. Smith juga menyelami setiap detil jiwa dan kehidupan Ali, mulai dari cara makan, sikap politik, hingga bagaimana ia memandang dunia, dan lebih penting lagi, aspek spiritualitasnya, terutama momen-momen yang membuatnya memeluk Islam dan mengganti nama Cassius Clay menjadi Muhammad Ali.

Upaya keras itu tak sia-sia. Ali sendiri mengakui hasilnya. “Bahkan kukira, Smith adalah aku waktu muda,” kata Ali. Berkat perannya, Smith menjadi nominator penerima Oscar kategori aktor terbaik tahun ini, meskipun penghargaan akhirnya jatuh ke tangan Denzel Washington. “Ini peran paling sempurna yang pernah kujalani, dan menguras seluruh kemampuanku. Rasanya sulit kubayangkan akan mengalami yang lebih hebat dari film Ali,” kata Smith.

Lebih dari itu, “pengembaraannya” bersama Ali membuahkan perubahan besar dalam diri Smith. Berkaca pada kekukuhan Ali membela hak-hak sipil, dan menentang wajib militer untuk berperang di Vietnam meskipun membuatnya dipenjarakan, Smith menjadi kian menyadari tentang hak-hak politik, khususnya warga kulit hitam yang selama ini terpinggirkan.

Dan puncak kekaguman Smith adalah terhadap konsep, hasrat dan ketergantungan Ali pada Tuhan. Di mata Smith, Ali yang selama berkarir di atas ring selalu mengklaim sebagai the greatest (yang terbesar), ternyata sangat bergantung, dan menerima dengan senang, apa pun yang diberikan Tuhan. “Komitmen dan kemampuannya bercengkrama dengan kehidupan, bersandar pada hubungannya yang sangat erat dengan Tuhan,” kata Smith.

Lalu, benarkah Will Smith memeluk Islam setelah berkelana dalam spiritualitas Ali? Kabar ini memang santer bergaung ke seluruh jagat. Di sejumlah milis groups, baik yang berbasis di Pakistan, India, dan Oman, keislaman Smith menjadi buah bibir dan bahan diskusi panjang para netters. Adalah beberapa teman dekat Smith yang mengungkap bahwa suami Jada Pinkett ini masuk Islam, dan kini makin serius mendalami ajarannya.(dikuti[ dari FB Syaikh Arief Hamdani)

Ketika Berkunjung ke kediaman Syaikh Muhammad Hisyam Kabbani qs

Walk Of Fame, sebuah jalan tersohor di bilangan industri film Amerika Serikat Hollywood, menjadi salah satu tujuan wisata baik turis lokal maupun manca negara yang datang ke Negara Adidaya itu. Sederet nama pesohor asal Negeri Paman Sam itu diabadikan di sepanjang jalan dengan latar gambar bintang.

Namun ada pemandangan berbeda saat melintasi Gedung Kodak Theatre di wilayah itu. Sebuah nama pesohor diabadikan dan satu-satunya berada di dinding, bukan di jalan yang terinjak-injak kaki pendatang. Nama itu milik petinju legendaris Amerika, Muhammad Ali.

Nama Ali mulai dipajang pada 11 Januari 2002. Dia satu-satunya nama mendobrak tradisi Walk of Fame yang berada di Jalan Highland Avenue namun malah ditempatkan di dinding Jalan Hollywood Boulevard 6801 (Kodak Theater).


Bukan tanpa alasan nama Ali ada di dinding. Ini atas permintaannya lantaran dirinya mencantumkan nama Muhammad, nabi terakhir dipercaya menyebarkan Islam sebagai agama bagi seluruh umat manusia. "Saya tidak ingin orang lain tidak menghormati muslim dan menginjak-injak nama Muhammad sembarangan. Lebih baik tak mendapat penghargaan ini ketimbang mereka tidak menghargai Muhammad," ujar Ali saat itu seperti dilansir surat kabar the Guardian (11/1/2002).

Ali memang mengubah keyakinannya menjadi Islam pada 1964 dan juga mengganti nama sebelumnya yakni Cassius Clay. Muhammad bagi Ali merupakan junjungan dia yakini mengajarkan kebenaran dan cahaya Islam, jadi dia tidak mungkin mengizinkan orang lain menapaki nama suci itu.

Ali satu-satunya petinju kelas berat yang mampu mempertahankan gelar kejuaraan tinju tiga kali berturut-turut. Menurut catatan pelbagai dokumen, gerakan Ali ringan bagai kupu-kupu namun saat memukul lawan dia seperti lebah yang menyengat begitu dahsyat.

Dia sudah pensiun sangat lama namun belum ada satu pun petinju mampu menyaingi prestasinya di olahraga itu. Dia pernah dinobatkan sebagai petinju sepanjang masa oleh majalah bergengsi khusus tinju, Ring.

Ali mewariskan bakat tinjunya pada sang anak, Laila. Sama dengan sang ayah, Laila bercita-cita menjadi perempuan muslim pertama yang menjadi juara tinju dunia.(dikutip dari Merdeka.com)