“Banyak pendengar / murid yang memiliki kesempatan menerapkan pengetahuannya dibandingkan da’i itu sendiri”- alhadis.
Pelaksanaan khutbah, baik dalam sholat fardlu maupun sunnah lazimnya dilakukan setelah sholat usai. Begitu juga khotbah jumat. Format pergantian waktu khotbah dari setelah sholat Jumat menjadi sebelum sholat disebabkan karena pada masa awal-awal Islam pernah ada satu kejadian yang membuat Rasulullah marah besar. konon saat sholat jumat usai dan khotbah sedang dimulai, ada sekelompok masyarakat pedalaman Arab yang menjajakan barang daganganya di sekitar pelataran Masjid Nabawi. Setelah mendengarkan suara ramai diluar Masjid, sebagian besar sahabat nabi lebih memilih untuk keluar mendatangi pedagang daripada mendenganrkan khotbah dari Rasulullah. sementara sahabat yang masih setia mendengarkan Khotbah hanya beberapa orang saja ( ada perbedaan riwayat tentang jumlah ini). satu riwayat mengatakan : empat sahabat, duapuluh satu, empat puluh dan lain sebagainya. Perbedaan jumlah ini yang nantinya menjdi landasan sahnya sholat jumat. Masyarakat Indonesia yang menganut Madzhab Syafii memilih riwayat emapt puluh, sementara madzhab lainnya cukup dengan empat atau duapuluh orang saja tidak termasuk sang Khatib.
Pasca kejadian ini Rasulullah mengalihakan khotbah jumat menjadi sebalum sholat seperti yang sekarang dipraktekkan seluruh umat Islam dunia. Larangan bertransaksi jual-beli setelah adzan jum’at pun dijelaskan langsung melalui Alquran surat Al-jumat [ayat-9-11]. Meskipun demikian beberapa pendapat menjelaskan bahwa anjuran untuk melakukan transaksi walaupun hanya sekedar tawar-menawar setelah melaksanakan Sholat jumat adalah sunnah mengingat adanya perintah untuk melalkukan ini dalam akhir ayat tersebut.
Khotbah Tiga Menit
Mungkin ini trerlalu sederhana, tapi jika dipraktekan dan hanya menjalankan rukun-rukun khotbahnya saja maka tiga menit bukanlah hal yang mustahil. Hamdalah, Sholawat, Berwasiat takwa, membaca satu ayat yang memahamkan dan terakhir Doa untuk muslimin muslimat. Kelima rukun ini dibacakan dalam dua kali khotbah dan harus di dengarkan oleh empat puluh laki-laki yang menjadi standar sah-nya sholat jumat. itulah kewajiban mutlak para Khotib Jumat.
Kenyataannya para khotib lebih bersemangat ketika memberikan materi dan curhat mereka hingga mengakibatkan jamaah tertidur (sebgian pasti terlelap dan batal wudlunya – dan ketika iqomat tiba mereka langsung sholat tanpa mengulang wudlunya), sementara hal-hal yang berkaitan dengan rukun khotbah dibacanya dengan pelan, hampit tidak terdengar hadirin jumat. Berdosakah khotib yang melakukan kesalahan ini?
Meniminimalisir kejadian diatas bagi seorang khotib hendaknya memprioritaskan yang wajib daripada sekedar presentasi ataupun membaca teks-teks pesanan itu. hadirin jumat pun dianjurkan untuk melakukan sunnah-sunnah nabi terkait sholat jumat, diantaranya mandi jum’at menjelang berangkat sholat. Jika memang tidak ada waktu, maka demi menanggulangi rasa kantuk, lakukanlah alternatif-altrernatif lain, misalnya dengan sengaja datang terlambat atau ketika iqomat dikumandangkan. Hal ini sangat baik dibandingkan dengan mereka yang hadir lebih awal tapi tertidur di masjid saat khotbah hingga tidak sadar bahwa wudlunya mungkin telah batal.
Wallahu A'lam